Kamis, 10 April 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Tanah Abang mengungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar di Bogor, Jawa Barat. Delapan orang ditangkap karena terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu senilai miliaran rupiah. Dikhawatirkan bahwa uang palsu tersebut bisa beredar di masyarakat selama Lebaran, saat transaksi tunai meningkat. Polisi telah menyita 23.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, setara dengan Rp 2,3 miliar. Para pelaku diduga memulai aksinya sejak akhir tahun lalu, dengan potensi beredarnya uang palsu selama Idul Fitri, saat aktivitas jual beli meningkat.
Meskipun pelaku sudah diamankan, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari wilayah distribusi dan dampaknya pada masyarakat. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. Kegiatan peredaran uang palsu tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga menimbulkan ketidakpercayaan dalam sistem transaksi riil.ardit.