Pada Deliserdang, Sumatera Utara, seorang pria berusia 35 tahun yang berinisial FES melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya yang bernama Santi Matanari yang berusia 33 tahun. Jenazah korban kemudian dibuang ke dalam sumur kontrakan mereka di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Kecamatan Sunggal. Pelaku dan korban tinggal bersama tanpa status pernikahan, mereka baru tinggal bersama selama sekitar 2 bulan sebelum kejadian. Pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu karena aspek asmara, di mana Santi diduga memiliki hubungan dengan lelaki lain. FES kemudian membunuh Santi dengan cara dibekap dan membuang jasadnya ke sumur belakang rumah. Setelah evakuasi jasad korban oleh Tim Inafis Polrestabes Medan, pelaku berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Sunggal di kawasan Kecamatan Medan Area, Kota Medan. FES dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Sunggal.