Seorang pria berusia 53 tahun dengan inisial HP alias A ditangkap oleh Polsek Perdagangan setelah menodongkan senjata berupa air Softgun kepada mantan istrinya, Kasnurliana Lubis, di rumah korban di Huta VI Nagori Bah Gunung, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 6 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, ketika pelaku berkunjung ke rumah mantan istrinya. Dalam insiden tersebut, HP marah saat diminta pulang karena sudah malam, kemudian menarik sebuah benda mirip pistol dan mengarahkannya ke arah mantan istrinya. Meski mereka telah pisah ranjang selama 4 tahun, Kasnurliana merasa takut dan melarikan diri ke rumah tetangga untuk meminta pertolongan. Korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Perdagangan, sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Pada Senin malam, 7 April 2025, HP diamankan di rumahnya dan barang bukti berupa senjata softgun serta perlengkapannya juga turut disita. Polisi menemukan bahwa pelaku tidak memiliki izin penggunaan softgun dan membelinya pada bulan Oktober 2024 dari seseorang di Pekanbaru. HP kini ditahan di Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus pidana pengancaman dan penelantaran rumah tangga.