Pemerintah telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Hasan Sadikin dan Universitas Padjadjaran terkait status pendidikan seorang pelaku. Proses pendidikannya sebagai dokter residen anestesi Unpad dihentikan sementara dan surat tanda registrasinya dicabut oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dengan dicabutnya STR berarti pelaku tidak lagi memiliki legalitas untuk praktik kedokteran secara resmi. Kasus ini kemudian akan diserahkan ke Polda Jawa Barat untuk penanganan lebih lanjut. Langkah-langkah ini diambil sebagai langkah preventif dan menegakkan standar etika dan hukum dalam praktik kedokteran di Indonesia.