Thursday, May 1, 2025
HomeBerita561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri Diterima KPK

561 Laporan Gratifikasi Terkait Idulfitri Diterima KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 561 laporan gratifikasi terkait dengan momentum Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Laporan tersebut masuk hingga 10 April 2025 dan disampaikan oleh 453 pelapor dari 106 instansi. Dari total 605 objek gratifikasi yang dilaporkan, dengan total nilai mencapai Rp341 juta, sebanyak 520 merupakan laporan penerimaan gratifikasi dan 41 lainnya adalah laporan penolakan. Objek gratifikasi yang paling umum meliputi karangan bunga, hidangan, serta makanan dan minuman sebanyak 397 objek senilai Rp211 juta. Selain itu, terdapat 182 objek berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, hingga berbagai jenis cinderamata atau plakat dengan nilai Rp112 juta. Gratifikasi dalam bentuk uang tunai, voucher, dan alat tukar senilai Rp9,9 juta juga dilaporkan. KPK akan melakukan analisis lebih lanjut terhadap pelaporan gratifikasi untuk menentukan status gratifikasi dan tindakan selanjutnya. Pihak KPK mengimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi sejak awal dan waspada terhadap berbagai bentuk penerimaan yang dapat merugikan integritas mereka. Upaya pencegahan korupsi menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer