Pada 10 April 2025, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menandatangani undang-undang baru yang mencabut aturan pajak Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto. Perubahan aturan itu melibatkan definisi “pialang” (broker) yang kini mencakup bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance). Langkah ini diumumkan oleh Gedung Putih sebagai dukungan terhadap industri aset digital.
Pada Desember sebelumnya, IRS merilis revisi aturan pajak untuk kripto jelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden. Revisi ini menuntut platform DeFi untuk melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, seperti bursa kripto terpusat Coinbase dan Kraken. Kebijakan ini disambut dengan kritik karena dianggap tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi yang anonim dan tanpa perantara.
Kritik terhadap aturan pajak tersebut memuncak dengan pembatalan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS melalui mekanisme Congressional Review Act pada bulan Maret. Komunitas kripto merespons positif pembatalan aturan tersebut, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan hambatan bagi inovasi teknologi blockchain. Langkah ini merupakan upaya untuk meningkatkan dukungan terhadap industri aset digital dan mendukung perkembangan teknologi blockchain.