Unit Reserse Kriminal Polsek Tanah Abang berhasil meringkus 8 orang yang terlibat dalam kasus pemalsuan atau peredaran uang palsu, di antaranya salah satunya merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karyawan BUMN yang terlibat adalah BS (40) yang berperan sebagai pemesan uang palsu. Total barang bukti yang diamankan polisi mencakup 23.297 lembar uang palsu pecahan 100 ribu. Selain BS, pelaku lainnya yang terlibat antara lain MS (45), BI (50), E (42), BBU (42), AY (70), DS (41), LB (50). Uang palsu tersebut dijual dengan harga 300 juta rupiah dan dibayar dengan uang asli senilai 90 juta rupiah. Para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara 10 hingga 15 tahun. Kasus ini merupakan hasil ungkap jaringan peredaran uang palsu berskala besar di Bogor yang berlangsung selama enam bulan. Polisi menduga uang palsu itu sempat beredar di masyarakat saat Lebaran, momen di mana transaksi tunai meningkat. Kepolisian Sektor Tanah Abang menyoroti potensi peredaran uang palsu selama Idul Fitri, mengingat tingginya aktivitas jual beli saat itu. Polisi memperingatkan agar masyarakat waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama saat momen ramai seperti Lebaran.