Kepolisian Daerah Jawa Barat membantah kabar bahwa korban kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran telah mencabut laporannya. Polisi juga menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, seperti yang sebelumnya disebutkan oleh pihak kuasa hukum pelaku. Surawan, juru bicara kepolisian, menjelaskan bahwa dalam kasus pemerkosaan, tidak ada pendekatan keadilan restoratif yang berlaku, terutama jika tindakan tersebut terjadi berulang kali. Sejauh ini, sudah ada tiga korban yang melaporkan dugaan tindakan serupa oleh dokter tersebut. Pelaku terancam pidana maksimal 17 tahun penjara. (ant)