Sunday, April 27, 2025
HomeKriminalDokter dan Istri di Pulogadung: Tersangka Penyiksaan ART

Dokter dan Istri di Pulogadung: Tersangka Penyiksaan ART

Pada Jumat, 11 April 2025, kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencuat di Jakarta. Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), diduga sebagai pelaku penganiayaan tersebut. Pasangan suami istri ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Kedua pelaku ini dituduh melakukan penganiayaan berat terhadap ART berinisial SR (25) yang kemudian mengakibatkan mereka ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa SSJH telah mengakui perbuatannya dalam penganiayaan terhadap korban. SSJK merupakan pelaku utama dalam aksi kekerasan tersebut, sementara suaminya, seorang dokter, juga turut serta dalam beberapa tindakan penganiayaan. Meskipun SSJH merupakan pelaku utama, keterlibatan AMS juga diperhitungkan dalam kasus ini, sehingga keduanya dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Ancaman pidana untuk kedua pelaku adalah hukuman penjara maksimal 10 tahun, mengingat korban mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pasutri tersebut. Pelaku juga diduga memotong gaji korban, melakukan pembayaran terlambat, serta menyita ponsel korban sehingga mengisolasi korban dari keluarganya. Motif dari penganiayaan ini diduga karena pasutri merasa korban tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan sering bersikap emosional saat bekerja. Penangkapan pasutri ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban, yang sebelumnya telah viral di media sosial. Korban, yang sudah bekerja sebagai ART sejak November 2024 di rumah pasutri tersebut, mengalami perlakuan tidak manusiawi sejak awal bekerja.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer