Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum terkait kasus antara Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dan Wakil Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin. Dedi menyatakan bahwa proses hukum tersebut akan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan pihaknya akan mengikuti mekanisme yang sedang berjalan.
Pelaporan yang dilakukan oleh Bupati Ade Sugianto terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin tidak akan mengganggu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Hal ini disampaikan Dedi untuk menegaskan bahwa pelaporan hukum dan proses pemilihan ulang tetap merupakan dua hal yang terpisah dan tidak akan saling berdampak.
Kasus pemalsuan surat yang menimbulkan permasalahan antara Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi viral di media sosial. Dugaan adanya surat yang dipalsukan oleh Wakil Bupati atas tandatangan Bupati tanpa seizin dan sepengetahuannya menjadi dasar pelaporan hukum yang dilakukan oleh pihak kuasa hukum Bupati Tasikmalaya.
Kuasa Hukum yang mewakili Bupati menyatakan bahwa peringatan berkali-kali telah diberikan kepada Wakil Bupati terkait isu administrasi tersebut namun tetap dilanggar. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya menjaga ketertiban hukum dan membiarkan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.