Kepala Unit Kendaraan Bermotor (Kanit Ranmor) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Inspektur Polisi Satu Teddy Rohendi, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu senilai Rp223.500.000 dari mantan artis berinisial SKW (41). Menurut Teddy, pelaku SKW telah menggunakan uang palsu lebih dari sekali, termasuk melakukan transaksi di Lippo Mall. Awalnya, pelaku berhasil melakukan transaksi dengan uang palsu di salah satu toko, namun aksinya terhenti ketika berhasil membayar di toko lain karena kasir menggunakan alat pemeriksa uang. Akibat perbuatannya, SKW dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait peredaran uang palsu, sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi berhasil menangkap SKW di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan pada tanggal 2 April 2025 lalu, setelah dilakukan penyelidikan. Teddy juga mengungkapkan bahwa SKW saat ini bekerja sebagai karyawan swasta dan memiliki latar belakang sebelumnya sebagai seorang mantan artis.