OJK mencatat pertumbuhan signifikan dalam sektor aset kripto di Indonesia. Jumlah pengguna aset kripto di Indonesia mencapai 13,31 juta orang pada Februari 2025, meningkat dari 12,92 juta orang pada bulan Januari 2025. Selain itu, nilai transaksi aset kripto juga mengalami peningkatan positif, mencapai Rp32,78 triliun pada bulan Februari 2025 dan total transaksi Januari–Februari 2025 mencapai Rp76,85 triliun.
Hasan Fawzi dari OJK menyatakan bahwa angka ini melonjak dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, menunjukkan tren kenaikan yang positif dalam transaksi aset kripto. Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan investasi berada di tangan pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.