Kejaksaan Agung mengungkapkan kronologi dan sumber dana suap kepada tiga hakim yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketiga anggota majelis hakim penerima suap adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom) yang ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu. Status tersangka ketiga hakim diumumkan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Qohar menjelaskan bahwa tersangka harus mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus ontslag dengan membayar uang sebesar Rp 20 miliar. Dari hasil pemeriksaan tujuh saksi, terungkap bahwa terdapat kesepakatan antara tersangka AR selaku advokat korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selanjutnya, hal tersebut disampaikan oleh WG kepada tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai wakil kepala PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui permintaan tersebut dengan syarat pembayaran uang senilai Rp 20 miliar dikalikan tiga, sehingga total senilai Rp 60 miliar. Terdapat kronologi lengkap mengenai tiga hakim menerima suap penanganan perkara korupsi CPO atau minyak goreng yang menjerat Ketua PN Jaksel hingga hakim Djuyamto.