Polres Garut Jawa Barat menetapkan dr Muhammad Syafril Firdaus alias Iril sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan ahli. Dalam kasus ini, hingga saat ini hanya dua korban yang melapor. Polisi menemukan dua alat bukti kuat yang cukup untuk menaikkan status dari terperiksa menjadi tersangka. Tersangka akan dijerat dengan pasal 6 huruf B dan C, dan atau pasal 15 ayat 1 huruf B Undang Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasa seksual. Kasat Reskrim Polres Garut, AKP. Joko Prihatin mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar rilis kasus ini besok. Kasus pelecehan seksual yang dilakukan dokter kandungan terhadap pasien selama pemeriksaan USG menjadi sorotan Ketua DPR RI, Puan Maharani sebagai alarm keras pengawasan tenaga kesehatan nakes.