Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, seorang pemuda asal Bogor berusia 20 tahun dengan inisial GCB ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik, di mana dia berpura-pura menjadi joki akun game Mobile Legends untuk menipu korban. Dengan pendekatan yang intens, GCB menawarkan jasa peningkatan level akun game Mobile Legends milik korban, namun di balik tawarannya terselip niat jahat. Setelah berhasil mendapatkan akses ke akun Google dan kata sandi korban, pelaku kemudian memiliki kendali penuh atas perangkat ponsel korban. Ancaman untuk mereset perangkat ponsel korban jika tidak mengirimkan foto yang memperlihatkan bagian tubuh sensitif membuat korban terintimidasi. Pelaku bahkan menyebarkan foto asusila korban melalui media sosial sebagai bagian dari ‘bonus’ dalam penjualan akun Mobile Legends korban. Akibat perbuatannya, GCB dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta pasal terkait tindak pidana pengancaman dengan ancaman pidana penjara 4 tahun dan/atau denda hingga Rp 750 juta. Korban mengalami ketakutan dan trauma setelah mengetahui bahwa foto-fotonya disebarluaskan dan diperjualbelikan di media sosial Facebook.