Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka. Layanan ini beroperasi di King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan dan Pasar Modern Batununggal, Kota Bandung. Layanan SIM Keliling ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya telah habis, sementara pembuatan SIM harus dilakukan di kantor Polrestabes Bandung. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, ditambah biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 50.000. Warga yang ingin memperpanjang SIM harus membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, Surat Keterangan Sehat, serta Tes Psikologi SIM. Proses perpanjangan SIM ini berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Satlantas Polrestabes Bandung menawarkan layanan SIM Keliling ini dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.