HomeKesehatanEvaluasi Kemenkes Pasca Cabut STR Kasus Kekerasan Seksual - DPR RI

Evaluasi Kemenkes Pasca Cabut STR Kasus Kekerasan Seksual – DPR RI

Seorang politisi dari PDI Perjuangan mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tenaga medis. Menurutnya, pelanggaran hukum tersebut juga mencerminkan pelanggaran terhadap kode etik dan moral profesi. Edy mencatat bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menetapkan kerangka kerja yang jelas untuk menciptakan ekosistem pelayanan kesehatan yang berbudaya. UU tersebut mencakup sistem pendidikan, standar layanan, serta mekanisme pengawasan etika dan kompetensi profesi yang terintegrasi. Menurutnya, inklusi konsil kesehatan, majelis etik, dan majelis disiplin di bawah yurisdiksi negara dalam UU baru ini diharapkan dapat menjadi alat kontrol efektif dalam menjaga standar moral dan kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer