Pada Jumat pagi, 18 April 2025, Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran di Jalan Tanjung Selor, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir. Sebanyak 10 remaja yang terlibat dalam aksi tersebut diamankan dan dibawa ke kantor polisi. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi William Alexander, menyatakan bahwa penggagalan aksi tawuran tersebut merupakan hasil dari patroli rutin yang ditingkatkan pada jam-jam rawan. Tim berhasil mengamankan kelompok tersebut sebelum bentrokan terjadi, dimana para pelaku sempat membuang senjata tajam di sekitar lokasi. Polisi berhasil menyita lima senjata tajam, satu unit sepeda motor, dan tiga unit ponsel. Para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun untuk yang dewasa dan proses hukum sesuai dengan aturan perlindungan anak untuk yang di bawah umur. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro, menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak untuk mencegah tawuran dan kejahatan lainnya.