HomeCryptoInvestor NFT Menghadapi Ancaman 6 Tahun Penjara karena Pelanggaran Pajak

Investor NFT Menghadapi Ancaman 6 Tahun Penjara karena Pelanggaran Pajak

Seorang investor NFT asal Pennsylvania, Amerika Serikat, Waylon Wilcox, menghadapi ancaman hukuman penjara hingga enam tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan pajak. Wilcox terbukti menyembunyikan pendapatan lebih dari USD 13 juta dari penjualan NFT CryptoPunks. Jaksa AS menyatakan Wilcox memberikan laporan pajak penghasilan palsu untuk tahun 2021 dan 2022, gagal melaporkan jutaan dolar dari aktivitas jual-beli NFT selama dua tahun berturut-turut.

Wilcox menjual total 97 NFT CryptoPunks, dengan 62 NFT senilai sekitar USD 7,4 juta pada tahun 2021 dan 35 NFT senilai hampir USD 4,9 juta pada tahun 2022. Namun, dalam laporannya, ia menyatakan penghasilan yang jauh lebih kecil dari jumlah sebenarnya. Wilcox bahkan mengaku tidak memiliki transaksi aset digital selama tahun 2022, padahal setiap transaksi NFT harus dilaporkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak.

Keputusan investasi selalu ada di tangan pembaca. Sebelum melakukan investasi, penting untuk mempelajari dan menganalisis dengan baik. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer