HomeKesehatanKKI Mendorong Masyarakat untuk Melaporkan Pelanggaran oleh Dokter

KKI Mendorong Masyarakat untuk Melaporkan Pelanggaran oleh Dokter

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum tenaga medis kembali menjadi sorotan publik. Dalam waktu berdekatan, tiga laporan mencuat dari berbagai daerah di Indonesia. Mulai dari kasus dokter PPDS Unpad yang melakukan tindak asusila terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Belum genap satu minggu, muncul lagi laporan serupa yang melibatkan dokter obgyn di Garut. Dan yang terbaru terjadi di sebuah rumah sakit swasta di Malang.

Meningkatnya jumlah laporan ini menjadi alarm penting bagi dunia kesehatan untuk memperketat pengawasan dan menjaga kepercayaan publik terhadap tenaga medis. Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan tidak diam ketika mengalami atau mengetahui adanya pelanggaran etik, termasuk pelecehan seksual, yang dilakukan oleh dokter maupun tenaga kesehatan lainnya.

Ketua KKI, drg. Arianti Anaya menegaskan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius dan profesional. Dalam kasus di RSHS Bandung, pelaku yang merupakan dokter PPDS Unpad telah ditetapkan sebagai tersangka. KKI pun langsung mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) milik pelaku, sementara Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat mencabut seluruh Surat Izin Praktik (SIP) yang bersangkutan.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pelecehan yang melibatkan dokter obgyn di Garut, hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) menunjukkan adanya unsur tindak pidana. STR pelaku pun telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Namun, jika terbukti bersalah, KKI memastikan akan mencabut STR dokter tersebut secara permanen.

Arianti menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis di Indonesia. Dia menegaskan bahwa meskipun STR berlaku seumur hidup, dokumen ini bukan serta-merta menjadi tiket untuk langsung membuka praktik. STR berfungsi sebagai bukti bahwa seorang tenaga medis telah menyelesaikan pendidikan formal dan dinyatakan kompeten oleh kolegium profesinya. Untuk dapat menjalankan praktik secara sah, seorang tenaga medis harus memiliki SIP yang aktif.

KKI menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditangani secara serius. Proses investigasi akan dilakukan oleh MDP, dan jika ditemukan unsur pidana, laporan tersebut akan diteruskan kepada aparat penegak hukum. Bersama dengan pengawasan internal, KKI juga mengajak seluruh pihak untuk menciptakan sistem pelayanan kesehatan yang aman, etis, dan menghormati hak-hak pasien. Ini mencakup keterbukaan informasi, pendampingan saat pemeriksaan, serta adanya jalur pengaduan yang mudah diakses.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer