Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Bogor sedang menginvestigasi kasus dugaan pemerkosaan oleh pedagang asongan berinisial UJ terhadap Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) bernama TF di sebuah penginapan Tamansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Polisi tengah memeriksa kemungkinan adanya korban lain dan juga secara psikologis menginterogasi UJ. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengonfirmasi bahwa UJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan penyelidikan sedang berlangsung. Saat ini, suatu pemeriksaan psikolog masih diperlukan untuk mengetahui motivasi sebenarnya dibalik perbuatan tersebut, dan apakah pelaku terlibat dalam tindak pidana pedofil atau tidak. Sebagai langkah preventif, tim penegak hukum juga memberikan pendampingan terapi psikologi kepada korban untuk membantu mengatasi trauma yang dialami. Kasus ini terungkap setelah laporan dari Yayasan Kreasi Center di Kota Bogor, yang menangani disabilitas. Korban, yang berusia 17 tahun, awalnya diajak jalan-jalan oleh pelaku dengan iming-iming uang Rp 50 ribu di minimarket, namun akhirnya membawa korban ke sebuah penginapan dan melakukan pemerkosaan. Pihak kuasa hukum mengapresiasi kerja cepat dan profesionalitas yang ditunjukkan oleh penegak hukum terkait penangkapan pelaku. Mereka berharap proses hukum selanjutnya akan berjalan dengan adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.