Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, mengambil sikap tegas terkait dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh dr. YS, seorang Konsulen Anestesi di RSUP tersebut. Setelah mengakui perbuatannya melakukan perundungan terhadap peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial S, dr. YS kini dinonaktifkan dari tugasnya. Direktur Utama RSMH, dr. Siti Khalimah, menyampaikan bahwa perundungan ini sudah terjadi sejak tahun 2019, di mana Konsulen tersebut melakukan pelanggaran kode etik dan akademik. Rektor Unsri melalui Fakultas Kedokteran telah melarang Konsulen tersebut untuk melakukan sejumlah aktivitas terkait pengajaran dan bimbingan, serta pelayanan kepada PPDS. Selain itu, Konsulen tersebut juga telah dikenakan sanksi hukuman disiplin pada tahun 2023 karena melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah. Berdasarkan penelusuran dan pemeriksaan, Konsulen tersebut melakukan tiga jenis perundungan, termasuk perundungan verbal, fisik, dan non-verbal. Selain S, sebagian besar perawat di ICU juga dilaporkan pernah mengalami perundungan verbal yang dilakukan oleh Konsulen tersebut. Pada Minggu, 20 April 2025, Konsulen melakukan kekerasan fisik terhadap peserta PPDS dengan akibat serius. Saat ini, Konsulen tersebut sudah dinonaktifkan dari kegiatan Pelayanan dan Pendidikan di RS Mohammad Hoesin Palembang.