HomeKriminalAyah di Lamongan Terlibat Skandal, Ini Dampak Kecanduan Video Porno

Ayah di Lamongan Terlibat Skandal, Ini Dampak Kecanduan Video Porno

Seorang pria berusia 42 tahun dengan inisial AKA ditahan di Markas Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, setelah dituduh menyetubuhi putri kandungnya yang berusia 16 tahun, SN. Tersangka diketahui melakukan perbuatan bejat ini karena terpengaruh oleh video porno yang sering ditontonnya. Kasus ini terungkap setelah ibu korban melihat perilaku aneh putrinya dan melaporkannya ke Polres Lamongan. SN yang sebelumnya merupakan siswi yang berprestasi, menjadi murung dan malas sekolah setelah insiden tersebut. Setelah berkonsultasi dengan tim konseling Polres Lamongan, SN mengakui bahwa ayahnya telah menyetubuhinya. Tersangka kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah saat ibu korban sedang bekerja di Surabaya, dan korban disetubuhi sebanyak dua kali sebelum kasus ini terungkap. Polisi juga memberikan pendampingan trauma terhadap korban setelah kejadian itu.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer