HomeKriminalWNA Hongkong Mangkir Panggilan Polresta Denpasar

WNA Hongkong Mangkir Panggilan Polresta Denpasar

Seorang warga negara asing (WNA) asal Hong Kong dilaporkan melakukan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap seorang anak di Bali. Pelaku yang memiliki inisial PHKC dilaporkan oleh ayah korban, Piet Arja Saputra, ke Polresta Denpasar pada tanggal 10 Juli 2024. Meskipun sudah dipanggil dua kali, terlapor tetap tidak hadir karena berada di Hong Kong menurut keterangan kuasa hukum korban, Cristian Paju. Komentar yang ditulis PHKC di media sosial menyebabkan anak pelapor mengalami gangguan psikis dan malu di lingkungan sekolahnya. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Meskipun terlampau dengan pelaku yang tidak berada di Indonesia, pihak berwenang berencana untuk melakukan penjemputan paksa apabila diperlukan. Tahapan kasus ini telah melibatkan pergantian penyidik dan tetap berlanjut meskipun terlapor belum hadir dalam proses penyidikan. Diharapkan dengan langkah-langkah yang telah dilakukan, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer