Pada Jumat, 25 April 2025, sekelompok warga mengadakan demonstrasi menuntut agar seorang WNA Tiongkok yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dideportasi secara permanen dan dicekal masuk kembali ke Indonesia. Korban dugaan penganiayaan tersebut, seorang wanita yang identitasnya disamarkan dengan inisial IRS (20) asal Jodoh, Kota Batam, masih mengalami trauma berat akibat insiden yang terjadi pada akhir Februari lalu. Kondisi psikis IRS belum pulih bahkan hingga saat ini, dan ia enggan untuk keluar rumah karena ketakutan yang makin menguat, terutama setelah mengetahui bahwa pelaku, seorang WNA Tiongkok bernama Chen Shen (CS), masih berada di Batam dan bebas berkeliaran serta bekerja di sana. Pihak keluarga korban merasa kecewa karena janji yang diucapkan oleh pihak Imigrasi Batam untuk mendeportasi pelaku tidak terealisasi. Meskipun pelaku sempat diamankan dan diinformasikan telah dideportasi ke Singapura, dalam kenyataannya, CS kembali ke Batam dan bekerja secara legal dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Kekecewaan dan ketakutan terus dirasakan oleh IRS dan keluarganya karena pelaku masih berkeliaran bebas di Batam. Semua pihak berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku benar-benar dideportasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.