Industri kosmetik di Indonesia kembali dihebohkan dengan temuan 16 produk kecantikan berbahaya yang ditarik oleh BPOM pada awal tahun 2025. Produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, dan timbal, yang dapat berdampak serius bagi kesehatan. BPOM telah merilis daftar produk kosmetik yang terbukti mengandung zat berbahaya dan/atau dilarang setelah melakukan pengawasan dari Januari hingga Maret 2025. Daftar ini menjadi peringatan bagi industri kosmetik untuk bertanggung jawab dan bagi konsumen untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan.
Daftar 16 produk kosmetik berbahaya yang ditarik BPOM meliputi BOGOTA Night Cream Hello Bright, MAXIE Brightening Series Premium Night Cream, SANIYE Long Lasting Capsule Lip Gloss L1135 14#, SANIYE Non-stick Lip Gloss L1181 4#, SANIYE 5 Colours Multi Functions Concealer Palette R1179, SANIYE Fashion Lady Non-stick Lip Gloss L1180 #07, SANIYE 12 Colors Multi Function Eyeshadow Palette E225 #1, PEACH Eyeshadow (10 Colours) No. 1, SARASKIN COSMETIC Day Cream, SARASKIN COSMETIC Night Cream Booster, F&A SKIN GLOW Night Cream Exclusive, HELENALIZER Glow NightCream, MANTULITA All in One Cream, FLY GLOW COSMETICS Night Cream, FF FIRFIN GLOWING Krim Malam Normal, dan FF FIRFIN GLOWING Krim Siang Normal.
BPOM telah mencabut izin edar dan menghentikan sementara kegiatan produksi, distribusi, dan impor produk-produk tersebut untuk melindungi konsumen dari risiko jangka panjang akibat penggunaan bahan kimia berbahaya. Dampak kesehatan dari penggunaan kosmetik ilegal seperti ini sangat serius, seperti bintik hitam di kulit, iritasi, alergi, kerusakan ginjal, kulit kering, efek buruk pada janin, hiperpigmentasi, perubahan warna mata dan kuku, serta kerusakan pada sistem saraf dan organ tubuh. Konsumen disarankan untuk selalu memeriksa komposisi dan legalitas produk sebelum membeli serta memastikan produk memiliki izin edar dari BPOM demi keamanan dan kesehatan jangka panjang.