Berita

Mantan Kepala BPKAD Banggai Mengadu ke Prabowo: Permasalahan yang Terjadi

Mantan Kepala BPKAD Banggai Mengadu ke Prabowo: Permasalahan yang Terjadi

Persoalan hukum yang melibatkan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka, kini naik ke level yang lebih tinggi. Ia mengadukan langsung permasalahannya kepada Presiden Prabowo Subianto setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu yang memenangkan dirinya disebut belum dijalankan oleh Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka.

Putusan PTUN Palu Belum Dieksekusi

Dalam perkara ini, PTUN Palu memerintahkan Amirudin untuk membatalkan keputusan yang menurunkan jabatan Marsidin. Pengadilan juga meminta agar kedudukan Marsidin sebagai Kepala BPKAD dikembalikan seperti semula. Namun, hingga kini putusan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak bupati.

Kondisi itu membuat Marsidin memilih menempuh langkah lain dengan meminta perhatian Presiden Prabowo. Langkah tersebut sekaligus menunjukkan bahwa sengketa yang ia hadapi tidak lagi sekadar soal jabatan, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.

Langkah Marsidin Menarik Perhatian Publik

Pengaduan ke Presiden menjadi sorotan karena memperlihatkan adanya jarak antara putusan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Bagi Marsidin, putusan PTUN Palu seharusnya menjadi dasar untuk mengembalikan hak dan posisinya sebagai pejabat daerah. Namun kenyataannya, keputusan itu belum direspons sebagaimana mestinya.

Kasus ini memperlihatkan betapa rumitnya penyelesaian sengketa administrasi di daerah ketika putusan pengadilan belum dijalankan secara penuh. Di tengah situasi tersebut, Marsidin berharap ada perhatian dari pemerintah pusat agar persoalan yang ia hadapi tidak berlarut-larut.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.