Friday, May 16, 2025
HomeBeritaHakim PN Surabaya Dijatuhi Tersangka Pencucian Uang

Hakim PN Surabaya Dijatuhi Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Heru Hanindyo (HH), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan korupsi suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Surabaya. Penetapan tersangka terhadap HH dilakukan sejak tanggal 10 April 2025. Selain itu, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar, juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait kasus di PN Surabaya pada tanggal yang sama. Pada hari Senin, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu saksi dalam kasus ini, yaitu TNY, Direktur Utama PT Pesona Jati Abadi. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi penanganan kasus TPPU tersebut. Sebelumnya, Heru Hanindyo telah dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun karena dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemberian vonis bebas dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024. Dua hakim PN Surabaya nonaktif lainnya, yaitu Erintuah Damanik dan Mangapul, juga dituntut masing-masing 9 tahun penjara dalam kasus dugaan suap. Jaksa penuntut umum menilai ketiga hakim tersebut melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menegaskan langkah-langkah hukum yang diambil terhadap tersangka yang terlibat dalam kasus TPPU dan korupsi untuk menegakkan keadilan.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer