Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Tiga saksi yang diperiksa yaitu Inggawati Josoraharjo, Direktur Utama PT Oriental Pasific; Syukri Jamaat, Direktur PT Niaga Mas Valaindo; dan Otik Rostiana, Direktur Utama PT Bahari Buana Citra periode 1998–2019. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK dengan tersangka berinisial AP, yang merupakan mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono. Sebelumnya, Andhi Pramono telah divonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima gratifikasi dan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.koneksi.