Sebuah kecelakaan kecil di kawasan Kramat Raya, Jakarta Pusat, membuka kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan seorang pengacara berusia 31 tahun yang diamankan oleh polisi. Kejadian tersebut bermula dari laporan kecelakaan antara mobil Daihatsu Sigra dan sebuah mikrolet pada Jumat, 25 April 2025. Polisi menemukan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm di dalam mobil tersangka setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kecelakaan. Dalam penggeledahan lebih lanjut, polisi menemukan dua senjata lainnya, yakni sebuah senapan laras panjang rakitan dan satu unit airsoft gun. Pada saat penggeledahan di rumah tersangka, tidak ditemukan senjata tambahan namun dari hasil interogasi, tersangka mengaku membeli senjata Makarov itu seharga Rp 30 juta. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif mengonsumsi narkoba. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api tanpa izin resmi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kepemilikan senjata api ilegal tersebut. Tersangka mengklaim membutuhkan senjata api untuk perlindungan diri setelah menjadi korban penyerangan oleh orang tidak dikenal sebanyak dua kali. Polisi akan terus menindaklanjuti penyidikan secara komprehensif terkait motif dan asal-usul senjata tersebut.