Friday, May 23, 2025
HomeLainnyaManfaat Stablecoin untuk Biaya Ekspor Impor

Manfaat Stablecoin untuk Biaya Ekspor Impor

CEO dan Pendiri Triv, Gabriel Rey, mengungkapkan bahwa semakin banyak perusahaan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, mulai mengadopsi stablecoin seperti USDT dalam kegiatan operasional mereka, terutama dalam aktivitas ekspor-impor dan remitansi. Stablecoin merupakan jenis kriptokurensi yang berusaha untuk menyediakan stabilitas harga dan didukung oleh aset-aset cadangan seperti emas, mata uang suatu negara, dan aset lainnya.

Menurut Gabriel, perubahan ini merupakan bagian dari revolusi industri digital yang tengah berlangsung di sektor keuangan. Dia juga menyoroti bahwa sejak tahun 2024, para pengusaha di Indonesia mulai diperbolehkan untuk memiliki kriptokurensi di neraca keuangan perusahaan mereka. Penggunaan kripto tidak hanya dapat memberikan keuntungan modal, tetapi juga dapat digunakan dalam perencanaan pajak.

Banyak pengusaha, terutama yang bergerak dalam sektor ekspor-impor, mulai beralih dari sistem perbankan konvensional. Menurut Gabriel, di komunitasnya, termasuk para importir mobil mewah dan barang pecah belah dari China, stablecoin telah menjadi alat pembayaran utama. Dia juga menekankan bahwa perusahaan yang enggan beradaptasi dengan tren ini berisiko tertinggal dalam persaingan pasar global.

Selain efisiensi biaya dan waktu, penggunaan aset digital dalam neraca keuangan perusahaan juga memberikan peluang pengelolaan pajak yang lebih strategis. Gabriel menjelaskan bahwa manfaat pajak bisa diperoleh saat perusahaan mengurangi laba dan mengalihkannya ke aset digital yang likuid. Fenomena ini juga terjadi secara global, di mana di negara seperti Hong Kong dan Inggris, penggunaan stablecoin oleh supplier menjadi hal lazim. Gabriel Rey mendorong agar perusahaan tidak ragu-ragu untuk beradaptasi dengan tren ini guna meminimalisir risiko tertinggal di pasar global.

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer