Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan sukses mengungkap jaringan narkoba internasional yang terafiliasi dengan Fredy Pratama, seorang gembong narkotika terbesar yang masih dalam daftar buronan. Empat orang kaki tangan Fredy telah ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kalimantan Selatan setelah operasi selama seminggu. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 21,14 gram serbuk ekstasi. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan yang dikelola oleh Fredy Pratama dan beroperasi di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi. Selain itu, pihak kepolisian juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana narkoba guna penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dilakukan sebagai komitmen Polri dalam memiskinkan para bandar narkoba serta upaya bersama dengan Bareskrim Polri untuk memburu Fredy Pratama, sebagai otak utama jaringan narkoba internasional tersebut. Oleh karena itu, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp13 miliar.