Suaraberita.biz - Berita Terbaru Hari Ini
Portal berita online yang menyajikan update terbaru seputar kriminal, tekno, otomotif, olahraga, kesehatan, wisata, gaya hidup, dan crypto
Kriminal

Polda Kalsel Tangkap Empat Anak Buah Fredy Pratama, Sita 8,7 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi

29 April 2025 • 00:26 WIB

Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Empat Orang Ditangkap Bersama Sabu dan Ekstasi

Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan memburu jaringan narkotika internasional kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan, polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi kaki tangan Fredy Pratama, sosok yang masih masuk daftar buronan dan disebut sebagai pengendali utama jaringan tersebut.

Penangkapan Dilakukan di Tiga Lokasi

Keempat tersangka diamankan di tiga titik berbeda di Kalimantan Selatan. Dari rangkaian penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 8,7 kilogram sabu, 10.049 butir ekstasi, dan 21,14 gram serbuk ekstasi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan yang mereka jalankan tidak hanya aktif di Kalsel, tetapi juga terhubung ke wilayah lain, termasuk Sulawesi.

Polisi Telusuri Aset Diduga Hasil Kejahatan

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyebut para tersangka merupakan bagian dari jaringan yang dikelola Fredy Pratama. Selain memburu para pelaku di lapangan, kepolisian juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkoba. Langkah itu diarahkan untuk penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagai bagian dari upaya memutus aliran dana dan memiskinkan bandar narkoba.

Bersama Bareskrim Memburu Fredy Pratama

Penindakan ini juga menjadi bagian dari kerja bersama dengan Bareskrim Polri untuk terus mengejar Fredy Pratama sebagai otak utama jaringan narkoba internasional tersebut. Sementara itu, empat tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, dengan denda yang dapat mencapai Rp13 miliar.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.