Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran menghadapi tantangan dalam mencapai target penerimaan tahun anggaran 2024. Realisasi penerimaan yang hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target proyeksi menuai keprihatinan dari DPRD Pangandaran. Transisi pengelolaan dari pemerintah daerah ke pihak ketiga berdasarkan skema bagi hasil menjadi faktor utama penyebab rendahnya penerimaan. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menekankan pentingnya optimalisasi potensi sektor parkir terutama saat liburan panjang seperti Idulfitri.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Skema bagi hasil 60:40 dikritik karena mengakibatkan pengurangan pemasukan bersih daerah. Langkah-langkah strategis seperti audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, serta peningkatan SDM dan pengawasan diusulkan untuk mengatasi permasalahan ini.
Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kuat. Perbaikan dalam pengelolaan retribusi parkir ini dianggap sebagai kesempatan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Pangandaran.