Pada Rabu, 30 April 2025, Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap sindikat ilegal yang melakukan pemalsuan dokumen negara dengan menggunakan nama palsu “Sultan Biro Jasa”. Keempat tersangka, termasuk seorang pegawai Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan dalam operasi ini. Kasus ini terkuak setelah patroli siber menemukan akun media sosial atas nama RWY yang menawarkan jasa ilegal pengurusan dokumen pemerintah di Facebook dan Instagram pada tanggal 15 April 2025. Akun tersebut menawarkan layanan mulai dari pembuatan KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, hingga buku nikah tanpa izin resmi. RWY juga terbukti memiliki dua KTP dengan nomor identitas yang berbeda. Setelah dilakukan penyelidikan, empat orang ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan data tersebut. Terus ikuti berita menarik lainnya di JPNN.com.