Tersangka MA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan seorang wanita di sebuah penginapan di Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 27 April 2025. Polisi mengenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap tersangka, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan bahwa tersangka menggunakan cara brutal yaitu mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher serta tangan korban menggunakan cutter. Motif dari perbuatan tersangka diduga karena sakit hati atau cemburu terhadap korban yang berpacaran dengan laki-laki lain.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian termasuk bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV di lokasi penemuan mayat korban. Barang bukti dari tersangka antara lain satu unit motor, dua unit ponsel, satu tas selempang dan uang tunai sebesar Rp 375 ribu juga berhasil diamankan. Korban, seorang wanita yang identitasnya belum diketahui, ditemukan tewas di kamar penginapan nomor 108 Kampung Cibuntu Asem, Desa Cibuntu, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengelola penginapan pertama kali menemukan jasad korban dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tim Inafis Polres Metro Bekasi tiba di lokasi untuk mengevakuasi jasad korban ke RS Polri Kramat Jati guna keperluan autopsi.