Friday, May 23, 2025
HomeKriminalKorban Predator Seks: Usia 12-17 Tahun dari Berbagai Daerah

Korban Predator Seks: Usia 12-17 Tahun dari Berbagai Daerah

Penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan bahwa sebanyak 31 orang anak di bawah umur menjadi korban predator seks yang diduga dilakukan oleh S asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Dalam perkembangannya, jumlah korban tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya 21 menjadi 31 orang. Para korban predator seks ini berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara. Pelaku juga mengakui adanya dokumen yang dihapus, sehingga pihak kepolisian akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk mengembalikan data yang dihapus tersebut. Para korban diduga berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan beberapa di antaranya masih duduk di bangku kelas XI SMA. Modus operandi pelaku dalam membujuk korban sedang dalam tahap pendalaman. Pelaku melakukan aksinya melalui media sosial dan meminta korban untuk membuka pakaian mereka. Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengingatkan agar para orang tua mengontrol perilaku anak-anak dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. Kasus ini terungkap ketika ayah salah satu korban mengetahui data kasus kejahatan seksual tersimpan dalam HP anaknya dan melaporkan hal tersebut ke polisi. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer