Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus online scam internasional yang mengakibatkan kerugian lebih dari Rp18 miliar akibat jual-beli saham atau trading kripto fiktif. Kasus ini melibatkan sindikat internasional dengan pelaku dari Malaysia. Tersangka melakukan jual-beli saham atau aset kripto secara fiktif secara online, dengan jumlah korban mencapai enam di wilayah hukum Polda Metro Jaya, serta korban di Jawa Timur dan Yogyakarta. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp18.332.100.000, dan hingga saat ini, dua orang tersangka telah berhasil ditangkap, yaitu seorang warga negara Indonesia dan seorang warga negara Malaysia. Tindakan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Interpol telah dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini. Semua upaya sedang dilakukan untuk menangkap para pelaku dan menghilangkan ancaman online scam internasional yang merugikan banyak pihak.