Tokocrypto menyambut positif langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sedang mengkaji Exchange Traded Fund (ETF) kripto sebagai instrumen investasi baru di Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurut Tokocrypto, kebijakan ini dapat menjadi momentum penting dalam memperluas adopsi aset kripto di kalangan investor tradisional. ETF kripto memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur terhadap aset digital tanpa perlu memiliki atau menyimpannya secara langsung, yang diharapkan dapat menjembatani pasar modal konvensional dengan ekosistem aset digital yang sedang berkembang.
Wan Iqbal, CMO Tokocrypto, menganggap langkah OJK sebagai wujud keterbukaan terhadap transformasi pasar keuangan yang lebih modern dan inklusif. Menurutnya, regulasi yang adaptif akan mendorong inovasi di sektor aset kripto sambil memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor. Iqbal melihat inisiatif OJK untuk mengkaji ETF kripto sebagai pertanda bahwa Indonesia bersiap untuk mengambil posisi yang lebih strategis dalam investasi digital global. Selain itu, keberadaan ETF kripto diharapkan dapat memperkuat legalitas aset digital di Indonesia dan memberikan alternatif diversifikasi portofolio bagi investor.
Dengan mekanisme yang teratur, ETF kripto diharapkan dapat menarik minat investor institusional yang sebelumnya mungkin ragu untuk berinvestasi langsung pada aset kripto. Selain itu, hal ini berpotensi meningkatkan likuiditas pasar dan mengurangi volatilitas, menciptakan lingkungan investasi yang lebih stabil dan terpercaya. Sebagai disclaimer, setiap keputusan investasi tetap berada di tangan pembaca. Mereka disarankan untuk mempelajari dan menganalisis sebelum membeli atau menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.