Penerimaan pemerintah dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp 34,91 triliun hingga 31 Maret 2025. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 27,48 triliun. Selain itu, penerimaan dari pajak kripto mencapai Rp 1,2 triliun, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp 3,28 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp 2,94 triliun.
Pajak kripto terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, dengan penerimaan mencapai Rp 1,2 triliun hingga Maret 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, di mana 190 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 27,48 triliun.
Dalam detailnya, setoran tersebut mencakup berbagai tahun, seperti Rp 731,4 miliar tahun 2020, Rp 3,90 triliun tahun 2021, hingga Rp 2,14 triliun tahun 2025. Proses pemungutan pajak dan setoran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan ketaatan pajak dan meningkatkan penerimaan negara dari sektor ekonomi digital.