Saat ini, BPJS Kesehatan telah mulai menanggung biaya pembuatan gigi palsu (protesa gigi) bagi peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan protesa gigi namun memiliki keterbatasan dalam hal biaya. Langkah ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan merata. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh gigi palsu jika ada indikasi medis yang diperlukan oleh dokter gigi, bukan semata berdasarkan keinginan pribadi. BPJS Kesehatan memberikan subsidi tertentu untuk pembuatan gigi palsu sesuai dengan rincian yang telah ditetapkan. Subsidi ini diberikan untuk mengurangi beban biaya peserta dalam mendapatkan layanan kesehatan gigi yang diperlukan. Namun, perlu diingat bahwa subsidi ini tidak mencakup semua biaya, sehingga peserta mungkin perlu menanggung selisih biaya sesuai dengan tarif yang berlaku. Proses klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan juga melibatkan langkah-langkah tertentu, seperti kunjungan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta pembawaan dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan surat rujukan. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan subsidi ini untuk memperoleh layanan pembuatan gigi palsu. Hal ini tidak hanya bakal meringankan biaya yang harus ditanggung peserta, tetapi juga dapat membantu mengembalikan fungsi dan estetika gigi yang hilang sehingga kualitas hidup peserta tetap terjaga. Ini menjadi solusi yang sangat diperlukan bagi mereka yang membutuhkan protesa gigi namun terkendala dalam hal biaya.
Pasang Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Syarat dan Cara
ARTIKEL TERKAIT