Pada Jumat, 2 Mei 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 143 kilogram di Tanah Tinggi, Tangerang. Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ade Candra, mengungkapkan bahwa dua orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.
Informasi tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 menjadi awal dari penangkapan ini. Setelah menerima informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi. Pada pukul 20.20 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka dengan inisial ESL yang sedang menjaga lima koper dan dua dus yang diduga berisi ganja.
Selang waktu sekitar satu jam kemudian, seorang tersangka lainnya dengan inisial RM datang untuk mengambil paket tersebut. RM mengakui bahwa ia diperintahkan oleh seseorang bernama U untuk mengambil ganja tersebut. Ade Candra menyatakan bahwa total 143 kilogram narkoba jenis ganja berhasil diamankan bersama kedua tersangka.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika ini.