Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap jaringan penipuan daring yang memanfaatkan kedok investasi saham dan aset kripto. Para pelaku menggunakan media sosial, terutama Facebook, untuk menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang fantastis. Modus operandi mereka adalah mengemas penawaran investasi dengan tampilan profesional dan meyakinkan untuk menipu calon korban.
Roberto GM Pasaribu, Direktur Siber Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kelompok penipu ini menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban agar mengikuti instruksi yang diberikan. Hingga saat ini, total kerugian akibat penipuan ini diperkirakan telah mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dengan delapan orang korban yang sudah melapor.
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu seorang warga negara Malaysia dengan inisial YCF dan seorang WNI dengan inisial SP. Keduanya terlibat dalam pembuatan rekening-rekening dan perusahaan-perusahaan fiktif untuk melancarkan aksinya.
Dalam upaya untuk membersihkan jalan dari praktik penipuan ini, Polda Metro Jaya telah menerima laporan polisi dari berbagai pihak termasuk Polres dan Polda lainnya seperti Jawa Timur dan DIY. Langkah-langkah penegakan hukum akan terus diambil untuk menindak para pelaku kejahatan ini.