Friday, May 23, 2025
HomeKriminalModus Predator Seks di Jepara: Bujuk 31 Korbannya

Modus Predator Seks di Jepara: Bujuk 31 Korbannya

Penyidik Kepolisian Jawa Tengah mengungkapkan bahwa setidaknya ada 31 anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan predator seks berinisial S dari Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio mengatakan bahwa sebelumnya telah diidentifikasi 21 korban, namun setelah penggeledahan rumah tersangka, jumlah korban meningkat menjadi 31. Korban tersebut berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.

Pelaku juga mengakui bahwa beberapa dokumen telah dihapus agar jumlah korban tidak terungkap sepenuhnya. Polda Jateng akan menggunakan uji laboratorium forensik untuk mengembalikan data yang dihapus tersebut guna mengkonfirmasi jumlah korbannya. Para korban predator seks tersebut diperkirakan berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan korban terbaru yang masih duduk di kelas XI SMA. Modus operandi pelaku mencakup penggunaan media sosial untuk merayu korban dan memaksa mereka membuka pakaian.

Subagio menyampaikan pentingnya kesadaran akan kejahatan predator seks ini, terutama dalam penggunaan media sosial oleh anak-anak. Kasus ini berlangsung sejak September 2024 dan terungkap setelah kerusakan HP salah satu korban yang mengandung data kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Source link

ARTIKEL TERKAIT

paling populer