Pada saat jamaah calon haji meninggal dunia ketika tiba di Tanah Suci, pemerintah akan memberikan pembatalan atau penggantian haji. Kepala Daerah Kerja Bandara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi, Abdul Basir, menjelaskan bahwa jamaah haji yang meninggal akan dibadalhajikan oleh pemerintah dan mendapatkan asuransi sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Hal ini merupakan respons terhadap kematian seorang jamaah haji bernama Daimah Binti Suwaryo dari kloter SOC 4 (embarkasi Solo) ketika tiba di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz, Madinah. Meskipun tidak ada tanda-tanda aneh selama perjalanan, Daimah tiba-tiba tidak sadarkan diri sebelum pesawat mendarat dan akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kemudian disalatkan di Masjid Nabawi dan dimakamkan di pemakaman Baqi, memenuhi syarat untuk mendapat badal haji.