Polda Sumatera Utara telah membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang melibatkan sebanyak 26 unit ranmor roda empat, termasuk delapan unit mobil unik ‘Mr Bean’. Kasus ini diungkapkan oleh petugas kepolisian dari Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor dengan jaringan antar provinsi. Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengungkap sindikat ini yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara. Hasil dari kejelian penyidik dalam menggali informasi dan mengembangkan kasus ini membuktikan adanya sindikat pemalsuan dokumen yang berhasil diungkap pada 11 Maret 2025. Sebanyak 11 orang tersangka dengan peran berbeda-beda berhasil ditangkap, termasuk tersangka utama yang berperan sebagai pencetak, pembuat, dan penerbit dokumen palsu. Sindikat ini menggunakan modus operandi menjualbelikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu, dengan hasil akhir yang sangat menyerupai dokumen asli. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 dan 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dan penadahan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang lebih luas.