Seorang pria berusia 34 tahun di Yogyakarta, berurusan dengan polisi karena mencuri sepeda motor Honda Vario. Kejadian ini terjadi pada 16 April 2025 pukul 02.00 WIB ketika korban menitipkan sepeda motornya di kos temannya yang berada di depan rumah pelaku. Kapolsek Gondokusuman, Kompol Ardi Hartana, menjelaskan bahwa pelaku nekat mencuri sepeda motor karena motornya tengah digadai dan tidak bisa digunakan untuk mengantar jemput pacar. Pelaku mengaku sedang pusing karena masalah ekonomi sehingga mencuri sepeda motor tersebut. Meskipun mencoba menjual beberapa kali, pelaku tidak berhasil karena tidak memiliki surat-surat kendaraan. Pelaku akhirnya ditangkap dan sepeda motor korban ditemukan di kos pacar pelaku. Yang menarik, pelaku memberikan sepeda motor curian tersebut kepada pacarnya untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Kini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan dapat dihukum maksimal 7 tahun penjara.