Pada Selasa, 6 Mei 2025, empat pendemo anarkis ditangkap polisi di Taman Cikapayang, Bandung, Jawa Barat, saat peringatan Hari Buruh (May Day). Keempatnya adalah mahasiswa dengan inisial MAA (26), TZH (23), AR (21), dan FE (20). Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan menjelaskan bahwa setelah ditangkap, mereka menjalani tes urine. Hasilnya, MAA positif benzo atau benzodiazepine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada mereka, polisi menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick dari pelaku. Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan MAA sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam, dan MAA ditahan di Polda Jabar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dinyatakan sebagai tersangka atas perusakan kendaraan dinas Polsek Kiaracondong. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP. Sebelum kejadian perusakan, mobil patroli Polsek Kiaracondong diparkir di Jalan Dipati Ukur (Cikapayang Dago) Lebak Gede, Coblong, Kota Bandung. Massa pendemo mulai merusak kendaraan dengan melempar batu, paping block, dan bambu serta menaiki kendaraan sambil menginjak-injaknya, mengakibatkan kerusakan berat pada kendaraan tersebut.
Setiap tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi perusakan tersebut. Rudi menjelaskan bahwa TZH merakit bom molotov, AR melakukan penendangan terhadap lampu mobil, dan FE mempersiapkan botol untuk bom molotov. Semua tindakan tersebut diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal-pasal KUHP terkait perusakan serta tindak pidana lainnya.