Pada tanggal 6 Mei 2025, Polisi Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus video call sex (VCS) yang melibatkan kakak-beradik. Menurut Kepala Subdirektorat IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herman Edco Wijaya Simbolon, kasus ini melibatkan tindakan pemerasan yang menggunakan media online, dikenal sebagai sextortion, yang mengancam untuk menyebarkan konten eksplisit atau intim. Korban disasar melalui aplikasi Bigo Live dengan menyamar sebagai perempuan dan kemudian diajak berkomunikasi melalui Telegram hingga melakukan video call sex. Rekaman dari interaksi tersebut kemudian digunakan oleh pelaku untuk memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Pelaku, yang berasal dari Palembang, Sumatera Selatan, berhasil ditangkap dan diidentifikasi sebagai MD (25 tahun). Namun, satu orang lainnya yang merupakan kakak laki-lakinya, berinisial I (27 tahun), masih dalam pengejaran polisi. Pelaku MD dijerat dengan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan karena pelaku diduga melibatkan saudara kandungnya dalam kejahatan tersebut. Polisi terus melakukan upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, I, sementara kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk membawa pelaku dan rekanannya ke justice yang semestinya.