Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan menangkap seorang pria bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil di Jambi. Pengungkapan kasus ini terjadi di sebuah warung makan di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru Tanjung Jabung, Jambi, di mana puluhan kilogram sabu disita. Menurut Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, sebanyak 71 bungkus sabu berhasil disita dalam operasi tersebut.
Eko menjelaskan bahwa peran Fadil dalam kasus ini adalah menerima barang narkotika di titik yang telah ditentukan, mengamankan dan mengawasi barang tersebut, serta memindahkannya ke titik lain. Selain itu, Fadil juga berperan dalam mendistribusikan narkotika sesuai perintah yang diterimanya. Barang bukti yang disita meliputi 2 unit truk, 71 bungkus sabu yang dimodifikasi dan disembunyikan di dalam bak truk, serta handphone milik Fadil.
Menurut Eko, Fadil dan rekannya, Mus, yang ditangkap oleh BNN sebelumnya, terlibat dalam penyelundupan sabu dengan memodifikasi truk di wilayah Meulaboh Aceh. Mereka mengkamuflase muatan narkoba di dalam truk dengan pakaian bekas agar tidak terlihat mencurigakan. Fadil diberi bayaran sebesar Rp 30 juta untuk transportasi, sementara janji upahnya masih menunggu informasi dari Edi alias MD di Jakarta.
Selain itu, kelompok ini menggunakan aplikasi chat Zangi untuk berkomunikasi dan Fadil mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkotika ke Jakarta. Mereka juga pernah berhasil membawa narkoba ke Padang sebelum bulan puasa dengan menggunakan 5 mobil dan mengangkut 2 karung goni. Proses pengiriman tersebut melibatkan Edi, Wawan, dan Fadil serta melibatkan jumlah uang tertentu sebagai bayaran.