Anggota polisi di Polres Trenggalek dipecat tidak hormat karena memiliki kelainan seksual. Komitmen tegas dari Polres Trenggalek untuk tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, seperti yang terjadi pada Bripda LQ yang terbukti memiliki penyuka sesama jenis. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat diberlakukan pada Selasa (6/5) dengan upacara dilaksanakan tanpa kehadiran Bripda LQ di halaman Mapolres Trenggalek. Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menegaskan bahwa tindakan Bripda LQ tidak sesuai dengan norma agama maupun sosial. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan Paminal Polda Jatim dan disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim. Menurut Kapolres, Bripda LQ terlibat dalam tindakan serupa seorang anggota lain sejak satu tahun lalu. Hal ini menunjukkan bahwa keputusan pemberhentian Bripda LQ karena kelainan seksual telah melibatkan proses hukum yang sesuai.